APRESIASI LINGKUNGAN 2015
Oleh : Roebing Gunawan Budhi*
Catatan: Artikel ini diterbitkan di Pikiran Rakyat, 28 November 2015, Hal. 28
Pemerintah c.q. Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, 23 November lalu, di Jakarta, secara resmi telah mengumumkan hasil PROPER (Program Peringkat Kinerja Perusahaan) di Bidang Lingkungan Hidup periode tahun 2014-2015. Pada saat bersamaan diserahkan pula penyerahan penghargaan Piala Adipura antara lain untuk sejumlah kota di Jawa Barat, seperti Bandung, Cimahi, Banjar, Ciamis, Indramayu, Bogor, Cianjur, dan Depok.
Proper tahun ini diikuti oleh 2137 perusahaan, melonjak 12% jika dibandingkan dengan tahun lalu, dengan pencapaian nilai ketaatan terhadap persyaratan hukum lingkungan sebesar 74%. Alhasil terdapat kemajuan 2% bilamana dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya.
Tercatat 12 perusahaan meraih predikat tertinggi yakni emas, selanjutnya diikuti peroleh rangking hijau sebanyak 108 unit usaha, berstatus biru berjumlah 1406, merah 529, dan kinerja terburuk, hitam, 21 perusahaan. Terdapat pula 61 korporasi yang statusnya tidak diumumkan sehubungan tengah menjalani proses hukum atau sudah tidak beroperasi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negaa Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2004 yang menjadi "payung hukum" pelaksanaan Proper, hierarki lingkungan dunia usaha terbagi dalam 5 kategori, dimulai dari emas, yang berarti usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukan etos kerja keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
Hijau merupakan perusahaan yang telah mengimplementasikan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) lewat pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien melalui upaya 4R (reduce, reuse, recycle, dan recovery) serta melakukan CSR dengan baik.
Biru, perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Merah adalah perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan.
Untuk kategori terendah, hitam, merupakan unit usaha atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
TAAT ATURAN
Melalui Proper, perusahaan didorong untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan melalui integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi atau jasa, penerapan sistem manajemen lingkungan, 4R, efisiensi energi, konservasi sumber daya, serta pelaksanaan bisnis yang beretika dan bertanggungjawab kepada publik melalui program CSR.
Proper yang diluncurkan pertamakali tahun 1995 memacu dunia industri untuk mewujudkan paradigma ramah lingkungan, sehubungan Proper berdampak positif dan signifikan, bukan hanya sebatas urusan citra (reputasi) bahkan sudah merambah menjadi marketing tools bagi dunia industri dan kredit investasi dari perbankan.
Tentu pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan penuh dari semua pemangku kepentingan yang terkait dengan masalah lingkungan. Salah satu sektor yang memberikan dampak signifikan kepada perbaikan lingkungan adalah dunia industri. Bilamana industri bekerjasama dan berkomitmen melakukan upaya perbaikan lingkungan, suistanable green industry, clean production, otomatis akan berdampak signifikan terhadap lingkungan. Hal ini dibarengi pula dengan implementasi ekonomi hijau sebagai konsep ekonomi yang didasari oleh serangkaian kegiatan guna meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan energi disertai percepatan pertumbuhan yang tidak melupakan sumber daya alam serta mengutamakan transisi dari pemakaian bahan bakar fosil ke energi terbarukan yang rendah emisi (low carbon economy). Bagi industri yang telah menerapkan sertiikasi manajemen lingkungan (ISO 14001) tentu saja Proper berkorelasi satu sama lain.
Melalui rehabilitasi lingkungan yang berkesinambungan, industri pun dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan temperatur dunia yang telah naik rata-rata 1,4 derajat celcius dibandingkan dengan tahun 1990.
Pada akhirnya, Proper saat ini menjadi peranti yang efektif bagi semua stakeholder untuk peraikan dan penceegahan pencemaran lingkungan industri dan terciptanya lingkungan yang lebih kondusif. Dalam Proper terdapat sejumlah target, tantangan, tetapi juga sekaligus prestasi lingkungan bagi dunia usaha yang menjadi peserta dan calon peserta Proper tahun 2016.
* Roebing Gunawan Budhi,S.H.,S.Sos.,S.Sos.,S.IP.,S.AP.,S.Ikom.,M.A.,M.M.,CPHR, merupakan praktisi lingkungan yang bersertifikasi EPCM (Environmental Pollution Control Manager) dan pemegang 4 Rekor MURI di bidang pendidikan tinggi.